
Perbedaan antara CPNS dan PPPK menjadi salah satu hal yang membingungkan bagi yang ingin berkarir menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terus apa aja keunggulan dan kekurangan masing-masingnya? Crojobs akan membahas secara spesifik supaya membantu kamu menentukan mana yang akan kamu pilih.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN. Meskipun keduanya masuk dalam kategori ASN, terdapat perbedaan antara CPNS dan PPPK. Mari kita bahas perbedaannya satu per satu.
Banyak yang ingin tahu apakah ada kemungkinan bagi PPPK untuk menjadi PNS. Berdasarkan aturan yang ada, PPPK tidak memiliki kemungkinan untuk diangkat menjadi PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Meskipun demikian, PPPK tetap menerima gaji dan tunjangan yang sebanding dengan PNS.
Keunggulan dan Kekurangan masing-masing
1. Masa Kerja CPNS dan PPPK
Pertama keduanya berbeda pada masa kerjanya. CPNS yang kemudian menjadi PNS akan memiliki status sebagai pegawai tetap. Selain itu, PNS memiliki Nomor Induk Nasional (NIP) dan jenjang karir. Sementara itu PPPK memiliki masa bakti atau terikat dalam kontrak. Kontrak PPPK memiliki durasi 1-5 tahun dan dapat perpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan dan kinerja
2. Definisi CPNS dan PPPK
CPNS adalah pelamar yang lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum menjadi PNS, CPNS melewati masa uji coba selama 1 tahun, di nilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya. Sementara PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perundang-undangan.
3. Proses Seleksi CPNS dan PPPK
Dalam proses seleksi, perbedaan antara keduanya tampak jelas. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil melibatkan ujian SKD dan SKB, sedangkan seleksi PPPK melibatkan ujian kompetensi teknis, manajerial, sosiokultur, dan wawancara. PPPK guru memiliki kesempatan tiga kali mengikuti tes. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, masih dapat mengikuti tes kedua dan ketiga.
4. Jabatan dan Jenjang Karir CPNS dan PPPK
PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi, berbeda dengan CPNS yang dapat mengisi berbagai posisi ASN. Namun, PPPK memiliki kesempatan untuk menjadi pimpinan tinggi melalui penunjukan langsung atau pengangkatan jabatan.
Meskipun keduanya masuk dalam golongan ASN, status kepegawaiannya berbeda. CPNS akan menjadi pegawai tetap, sedangkan PPPK memiliki status kontrak. PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tempat tugas, sementara PNS dapat melakukannya dengan mengajukan surat permohonan pindah tugas.
5. Hak CPNS dan PPPK
Baik PNS maupun PPPK memperoleh hak yang hampir serupa, termasuk gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaan terdapat pada dana pensiun, dimana PNS akan menerima dana pensiun, sementara PPPK karena masa kerjanya terikat kontrak maka tidak mendapatkannya.
Apapun pilihan kamu, persiapan untuk jadi ASN paling lengkap ada di Crojobs. Ribuan orang sudah mengikuti programnya. Klaim promonya sekarang ya!